Sebuah blog yang berisikan tentang perjalanan wisata sejarah dan perjalanan kehidupan

Kamis, 21 September 2023

One Month Notice, Cara Cepat Move On dari Pekerjaan Lama


 

Memiliki pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kemampuan adalah mimpi semua orang. Hal itu menjadi salah satu alasan kita bisa mencintai sebuah pekerjaan. Terkadang orang lebih mengutamakan kenyamanan dari pada pendapatan. Bisa dilihat dari banyaknya karyawan yang sebenarnya mampu untuk bekerja di perusahaan lain dan layak digaji lebih besar berkali lipat, tetapi malah justru memilih tetap stay di perusahaan lama yang hanya bisa menggaji "semampunya".

Rasa nyaman itu tidak selalu dalam bentuk uang. Bisa jadi suasana kerja, atasan yang selalu bisa mendengarkan masukan dan mampu berkoordinasi secara baik dengan karyawan, bisa juga alasan lokasi kerja yang dekat dengan tempat tinggal, dan lain sebagainya.

Namun, ada pula orang-orang yang merasa lebih baik pindah kerja dari pada kesehatan mentalnya terganggu. Bisa pula karena atasan yang memberikan pressure berlebihan, atau teman kantor yang tidak bisa diajak bekerjasama.

Hal ini yang terjadi baru-baru ini di kantor saya. Ada salah seorang rekan yang memutuskan untuk resign. 

Sebutlah namanya Deni. Alasan utamanya karena ia merasa atasan kami tidak pernah puas dengan hasil kerjanya. Saya mencoba melihat perkara ini di posisi netral. 

Sebagai partner kerjanya walau beda divisi, saya merasa Deni mampu melakukan hal yang lebih dari ini. Melihat dari angka salary-nya yang di atas rata-rata karyawan lain yang selevel seharusnya dia memberi kontribusi lebih pada perusahaan. 

Atasan saya pun sebenarnya berusaha memotivasi, tapi mungkin cara penyampaiannya yang salah. Sehingga yang tersirat adalah beliau selalu meremehkan hasil pekerjaan anak buahnya.

https://katadata.co.id/

Akhirnya keduanya terlibat adu mulut. Deni dengan lantang mengatakan "Jika selalu tidak puas dengan hasil kerja saya, lebih baik saya resign." 

Kalimat ini bukan pertama kalinya diucapkan oleh Deni. Atasan saya pun lama-lama muak juga dengan sikap Deni yang terkesan menantang itu. 

Akhirnya di hari yang sama, keduanya menghadap ke ruangan HR. Entah apa jalan keluar yang didapat, yang pasti sejak hari itu, Deni tidak pernah lagi muncul di kantor.

Dua minggu berselang, Deni menghubungi saya, menanyakan kenapa gaji terakhirnya belum dibayarkan. Saya jawab, apa masih ada tanggung jawab yang belum diselesaikan? Ada asset kantor yang belum dikembalikan? Saat itu Deni hanya menjawab semua sudah selesai.

Tapi setelah saya cari tahu, ternyata ada hal yang membuat gajinya di-hold oleh perusahaan.

Sepeninggal Deni, masuk orang baru sebagai pengganti. Namanya Johan. Setelah memeriksa hasil pekerjaan yang ditinggalkan Deni, ternyata banyak temuan-temuan yang dianggapnya tidak sesuai. Banyak laporan yang tidak komplit. Ada pula yang memang tak pernah disentuh oleh Deni. Hal ini membuat atasan saya marah besar. Ia berusaha menghubungi Deni dan minta Deni menyelesaikan pekerjaannya lebih dulu atau minimal melakukan take over pekerjaannya pada Johan. Namun ternyata Deni menolak, alasannya resign itu hak setiap karyawan dan gaji terakhir pun harus dibayarkan.

Betul!

Tapi jangan lupa ada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 3 tentang syarat karyawan untuk bisa mengajukan resign.

Yang membahas bahwa karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari kerja dan tetap melaksanakan dan menyelesaikan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sampai jatuh di tanggal yang sesuai dengan surat pengunduran diri tersebut. Dan hal ini tidak dilakukan oleh Deni.

Apa mungkin Deni melakukan resign mendadak?

Bisa saja. Tapi masalah yang muncul antara Deni dan atasan saya itu tidak sesuai dengan syarat karyawan bisa melakukan resign mendadak. Deni tidak mendapatkan pelecehan seksual juga kekerasan, lingkungan kerja kami pun tidak illegal, gaji yang ia terima di atas UMR. Sehingga dia tidak punya alasan yang kuat untuk mengambil langkah resign secara tiba-tiba.

Mungkin kasus semacam ini terjadi tidak hanya pada Deni. Banyak karyawan di luar sana yang melakukan hal serupa. Alasan lingkungan kerja yang tidak nyaman dan gaji yang tidak sesuai biasanya menjadi hal yang paling dibesar-besarkan. Namun, karena yang diutamakan hanya hak karyawan saja tanpa melihat pada kewajibannya yang belum selesai maka dampak dari resign yang tidak sesuai aturan ini jadi merugikan karyawan itu sendiri.

Inilah perlunya melakukan One Month Notice atau pemberian informasi dari karyawan pada perusahaan bahwa ybs akan mengundurkan diri minimal 30 hari sebelumnya. 

Untuk apa? 

Agar perusahaan tahu langkah apa yang akan mereka ambil untuk mengisi posisi yang kosong. Merekrut orang barukah? Atau menarik karyawan lain untuk double job sambal menunggu kandidat yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan.

Untuk dipahami bersama, mencari orang baru itu sulit. Banyak yang harus diadaptasi lagi. Mencari pekerjaan dan mencari karyawan yang sesuai itu sama susahnya. Apalagi mencari pasangan, kan? *duh

Sejak jaman sekolah pun kita sudah selalu diingatkan untuk melakukan hak dan kewajiban secara seimbang walaupun aktualnya kita merasa lebih banyak kewajiban yang dilakukan dari pada hak yang didapatkan. Tapi dalam dunia kerja, hal itu memang ada.

One month notice itu berguna sekali untuk karyawan, lho. Pertama, setelah lepas dari masanya, perusahaan tidak berhak lagi mengganggu kita untuk menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan yang sudah kita tinggalkan. 

Perusahaan tidak berhak menahan hak kita dalam bentuk uang ataupun asset yang memang menjadi milik kita. Perusahaan wajib menerbitkan surat paklaring sebagi bentuk rekomendasi saat kita ingin melamar pekerjaan di tempat lain. Kalau mau move on total dari perusahaan lama, One Month Notice adalah jalan keluarnya. 

Dokpri// Surat PaklaringLantas, kalau ada keuntungan, biasanya ada kerugiannya, kan?

Jelas, dong.

Jika karyawan tidak melakukan one month notice maka hal serupa bisa terjadi seperti yang kawan saya alami, gaji terakhir lambat dicairkan atau bahkan bisa jadi tidak akan pernah dibayarkan. Sanksi lainnya? Cek lagi ke peraturan perusahaan. Biasanya ada pasal-pasal dalam surat kontrak kerjasama saat awal bergabung. Ayo, jangan males baca, ya.

Ada contoh kasus lain, semisal diam-diam karyawan sudah melamar pekerjaan di tempat lain dan diterima sehingga harus segera resign dari kantor lama.

Tetap harus melakukan one month notice, karena itu adalah konsekuensi. Coba beri pengertian pada perusahaan baru untuk bisa memberikan waktu agar hak-hak Anda di perusahaan lama bisa Anda dapatkan. Jika mereka membutuhkan Anda, pasti ada dispensasi untuk hal itu. Bisa jadi Anda diperbolehkan melakukan pekerjaan yang ringan dulu dan bisa dikerjakan tanpa harus masuk kantor. Saat ini hampir semua bidang pekerjaan bisa dilakukan secara online, Work From Home (WFH) kian marak bahkan selepas Covid kemarin pun masih ada yang memilih WFH. Semua bisa dibicarakan baik-baik, kok. Ini kan Indonesia, hehehe.

Untuk menjadi perusahaan yang adil pada karyawan, atau pun sebaliknya, ada aspek pendukung yang harus dijalankan. Yaitu kewajiban yang harus diselesaikan. Kewajiban itu bisa dilakukan dengan baik apabila kita secara sadar memahami bahwa kewajiban adalah suatu keharusan. Jadi, jika perusahaan hanya meminta waktumu 30 hari saja untuk selesaikan semua, jalani, nikmati saat-saat terakhir. Toh, ada hal yang sedang kalian upayakan di depan. Tetap semangat.

Sebagai penutup, ada sebuah quotes yang saya kutip, yang menurut saya sangat relate dengan pembahasan ini. 

"Keadilan adalah jumlah dari semua kewajiban moral." - William Godwin

Salam sayang,

Ajeng Leodita




Tulisan ini juga di-post di sini 

0 comments:

Posting Komentar